Dijanjikan 15 juta rupiah untuk menagih hutang jefri wijaya Fakta demi fakta kasus pembunuhan Jefri Wijaya terungkap. Terbaru, terungkap soa...
Dijanjikan 15 juta rupiah untuk menagih hutang jefri wijaya
Fakta demi fakta kasus pembunuhan Jefri Wijaya terungkap. Terbaru, terungkap soal janji uang belasan juta rupiah bagi para pelaku.
"Kalau para tersangka ini baru dijanjikan belum menerima. Misalnya, tersangka Handi menjanjikan uang sebesar 15 juta Rupiah perorang untuk para pelaku. tetapi belum sempat terbayarkan," kata Dirkrimum Polda sumatra utara Komisaris besar Irwan Anwar, Hari Kamis.
Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yang dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Mereka ialah M Dandi, Slamet Nurdin, Edi Siswanto, Handi, Bagus Arianto, dan Arif.
"Awalnya hanya ingin menagih hutang agar pelaku jera saja, tak di sangka bablaslah, kata orang itu, bablas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Irwan.
Polisi menyebutkan ada seseorang bernama Dani yang berutang kepada Edi. Jefri kemudian menjadi penjamin untuk menyelesaikan utang tersebut. tetapi Edi merasa tidak ada kejelasan soal penyelesaian hutang.
Edi lalu memberi perintah penagihan kepada rekannya yakni Handi dan M Dandi. Mereka bersama beberapa tersangka lain untuk mencari Jefri wijaya.
Mereka memutuskan membuat perangkap jebakan Jefri wijaya dengan modus jual-beli mobil. Jalan ini diambil karena Jefri wijaya sempat memberitahukan akan menjual mobil. Perencanaan pembunuhan dibuat pada Senin 14 september 2020.
Hari rabu 16 September 2020 telah direncanakan dilakukan jadi hari transaksi jual-beli mobil. tetapi rencana dibatalkan pelaku yang ingin menghabisi Jefri karena lokasi transaksi ramai dan ada kamera CCTV. di area tersebut
Sehari kemudian, rencana dilanjutkan. Jefri menghubungi salah satu tersangka untuk lanjut membahas soal transaksi jual-beli mobil. Para tersangka menentukan lokasi bertemu Jefri wijaya.
COMMENTS